Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 SMA Terbaik di Kota Surakarta, Info Daftar PPDB 2024

10 SMA terbaik di Kota Surakarta.Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LMTMPT) di bawah Kemendikbud Ristek menampilkan sejumlah SMA terbaik di Jawa Te

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Istimewa 
10 SMA Terbaik di Kota Surakarta, Info Daftar PPDB 2024 

TRIBUNJATENG.COM- 10 SMA terbaik di Kota Surakarta.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LMTMPT) di bawah Kemendikbud Ristek menampilkan sejumlah SMA terbaik di Jawa Tengah.

Diketahui sebelumnya melalui LTMPT merilis daftar 1.000 sekolah terbak di Indonesiaberdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2022 lalu.

Hal tersebut bisa menjadi referensi bagi sejumlah siswa yang ingin mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan dan berikut info daftar PPDB 2024

Berikut 10 SMA terbaik di Kota Surakarta

SMA Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta Nilai UTBK 584,555

SMAN 1 SURAKARTA
Nilai UTBK 576,569

SMAS REGINA PACIS SURAKARTA
Nilai UTBK 567,427

SMAN 4 SURAKARTA
Nilai UTBK 565,684

SMAN 5 SURAKARTA
Nilai UTBK 564,420

SMAN 3 SURAKARTA
Nilai UTBK 555,114

SMAN 7 SURAKARTA
Nilai UTBK 552,217

SMA AL-AZHAR SYIFA BUDI SOLO
Nilai UTBK 537,462

SMA AL-ABIDIN BILINGUAL BOARDING SCHOOL
Nilai UTBK 536,117

SMAN 6 SURAKARTA
Nilai UTBK 530,056

Info Daftar PPDB di Jawa tengah

 Inilah syarat-syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2024-2025.

Sebelum melakukan aktivasi akun ppdb.jateng.prov.go.id, penting untuk memperhatikan syarat serta berkas apa saja yang wajib ada.

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB online Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini 11 Juni 2024.

Syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024 berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran yang dipilih.

Secara umum, berikut adalah syarat-syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024:

Calon peserta didik:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Belum menikah.

3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.

4. Memiliki surat keterangan nilai rapor SMP/sederajat Semester I - V.

5. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.

6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dokumen syarat pendaftaran:

1. Rapor SMP/sederajat asli.

2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.

3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.

4. Kartu Keluarga (KK) asli.

5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.

6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).

6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).

Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.

Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:

- Pengumuman: 6 Juni 2024

- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni

- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni

- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024

- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024

- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024

- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:

PPDB SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

PPDB SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved