Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dokter Temukan Jari Manusia di Es Krim Cone, Hampir Termakan, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Berikut kronologi temuan jari manusia di dalam es krim cone yang terjadi di Malad, Mumbai, India

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi es krim 

Segera lapor ke produsen

Setelah itu, Ferrao pun segera melaporkannya ke produsen es krim Yummo melalui Instagram.

Seorang eksekutif layanan pelanggan segera meneleponnya dan Ferrao pun menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pihak Yummo itu meminta Ferrao untuk mengirimkan rincian pesanan dan gambar informasi pada kemasan es krim itu.

Ferrao melakukan seperti yang diinstruksikan dan keluarganya menerima telepon dari bagian layanan pelanggan sekitar 10-12 menit kemudian.

Bagian layanan pelanggan itu menyatakan bahwa pihak Yummo akan menyelidiki masalah tersebut.

Baca juga: Cerita Kucing Terbawa Paket 1.000 Kilometer, 6 Hari di Dalam Kardus

Melaporkannya ke polisi

Namun setelah itu, tidak ada ada tanggapan lagi dari pihak Yummo hingga akhirnya Ferrao melaporkannya ke polisi setempat.

"Saya menyimpan jari tersebut dalam es dan membawanya ke kantor polisi Malad beserta bungkusnya," ujar Ferrao.

Berdasarkan aduannya, polisi mendaftarkan kasus ini berdasarkan Hukum Pidana India (IPC) pasal 272 (pemalsuan makanan atau minuman yang dimaksudkan untuk dijual), 273 (penjualan makanan dan minuman berbahaya), dan 336 (tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan pribadi orang lain) terhadap seseorang yang bertanggung di perusahaan es krim Yummo.

"Potongan daging, yang dicurigai sebagai potongan jari manusia, telah dikirim untuk pemeriksaan forensik untuk memastikan apakah itu adalah bagian dari tubuh manusia," kata Inspektur polisi senior Ravindra Adane dilansir dari BusinessStandard, Jumat (14/6/2024).

Adane mengungkapkan, potongan jari itu berukuran sekitar satu setengah sentimeter.

Tanggapan perusahaan

Juru bicara dari perusahaan Yummo menerangkan bahwa pihaknya telah menghentikan produksi es krim tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved