Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PPATK Catat Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun pada Semester I 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 202

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi judi online slot - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024.

“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. “Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ucapnya.

Meski trennya menurun setelah pemerintah mulai secara tegas memberantas aktivitas judi online. Namun, transaksi yang besar selama kuartal 1 tetap berpotensi melonjaknya biaya transaksi.

Baca juga: Judi Online Bikin Ribuan Pasutri Gugat Cerai, Ada Istri Kecanduan hingga Habiskan Rp 1 Miliar

Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Tak Masuk Angin 

“Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam,” ujarnya.

“Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” sambungnya.

Diberi Bansos

Sementara itu di tempat berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan bisa diberikan jika korban judi online tersebut masuk kategori miskin. Selama ini, Risma mengungkapkan banyak pihak yang telah dibantu Kemensos, seperti bekas korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pengidap kusta.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten.

Risma menegaskan bahwa korban judi online tersebut harus sudah terdata, sehingga dapat dimasukkan ke DTKS. Menurutnya, para korban judi online tidak bisa dimasukkan ke DTKS jika tidak terdata.

Efek Buruk

Efek buruk praktik judi online memang betul-betul mengkhawatirkan. Pengadilan Agama(PA) Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasangan suami-istri(pasutri) bercerai gara-gara kecanduan judi online.

Data dari Pengadilan Agama(PA) Cianjut mencatat sepanjang periode Januari hingga Juni 2024 ada 2.373 perkara masuk ke PA Cianjur. Sebanyak 1.800 diantaranya merupakan perkara perceraian.

"Jumlah gugatan cerai dan talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu tembus 1.800 kasus," ujar Humas PA Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Rifani, Jumat(14/6).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved