Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Keluar Masuk Hutan saat Buru 6 Buronan Penganiayaan Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng menangkap enam orang tersangka lain dalam kasus penganiayaan yang berujung Burhanis (52) bos rental asal Jakarta tewas di Sukolilo Pati. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap enam orang tersangka lain dalam kasus penganiayaan yang berujung Burhanis (52) bos rental asal Jakarta tewas di Sukolilo Pati

Polisi menangkap mereka di dalam hutan dan area perkebunan. 

"Iya ditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, subuh tadi 2 orang," jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Kapolda, keenam tersangka yang baru ditangkap meliputi STJ (35) yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut dan memegangi kaki korban.

Tersangka AK (46)  menginjak perut korban, SA (60) memukul dengan batu, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban.

Kemudian tersangka NS (29) memukul dan menendang korban , dan SHD (39) memukul dan menendang korban.

"Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari," ujar Kapolda.

Para tersangka yang masih buron, lanjut Kapolda, diperingatkan untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa," terangnya.
Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Kapolda menyebut telah melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.

Operasi tersebut menyasar motor dan mobil bodong dengan tujuan untuk menciptakan efek deterrent atau efek getar supaya mengubah image bahwa apapun kasusnya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.

Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan  tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya meliputi EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.  Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.

Dua tersangka lainnya, AG (34)  berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved