Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Apa Benar Pengemudi Fortuner Arogan? Kali Ini di Rest Area Tol Batang, Tabrak Wanita Lalu Kabur

Sebuah video insiden tabrak lari di Rest Area 379A tol Batang - Semarang baru-baru ini viral di sosial media.

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Dina Indriani
Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi didampingi Kanit Laka Iptu Khayat saat ditemui di Satlantas Polres Batang, Sabtu (15/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sebuah video insiden tabrak lari di Rest Area 379A tol Batang - Semarang baru-baru ini viral di sosial media.

Video berdurasi 20 detik yang diunggah akun instagram @batanginfo.id itu menggambarkan sebuah mobil fortuner menabrak seorang wanita.


Usai menabrak, pengemudi langsung melarikan diri.


Pada video tersebut dinarasikan terjadi Minggu (9/6/2024), insiden tabrak lari itu lantaran pengendara mobil fortuner emosi usai terlibat cekcok dengan korban.


Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, membenarkan kejadian tersebut.

 

Korban, EN (47), seorang warga Kelapa Gading, Jakarta, mengalami patah kaki akibat insiden tersebut.


Sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah VSY (27) dari Lawean.


Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Batang.


"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas keamanan dan pelaku, diketahui bahwa sebelum kejadian terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku," tutur AKP Wigiyadi, Sabtu (15/6/2024).


Menurut keterangan AKP Wigiyadi, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sama-sama hendak menuju Yogyakarta dan berhenti di Rest Area 379 A.


Di lokasi tersebut, mobil Innova merah yang dikendarai korban dan Fortuner hitam milik pelaku parkir di depan kamar mandi sebelah barat Rest Area.


Korban diketahui parkir tidak sesuai garis yang telah ditentukan.


"Pelaku ini mengingatkan korban untuk parkir dengan benar, tapi korban merasa masih ada cukup ruang untuk parkir sehingga terjadi perdebatan antara keduanya," ujarnya.


Dalam kondisi emosi, pelaku membuang rokoknya yang kemudian jatuh ke kap mobil korban.


Hal ini membuat korban marah dan hendak melempar sandal ke arah pelaku.


"Melihat ibu EN hendak melempar sandal, pelaku langsung masuk ke mobilnya dan malah menekan gas, bukan rem, akibatnya, terjadilah benturan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki," jelas AKP Wigiyadi.


Atas perbuatannya, pelaku VSY dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 310 karena kelalaian, Pasal 311 karena kesengajaan dan ketidaksiapan mengemudi.


Serta Pasal 312 karena tidak menolong korban dan langsung meninggalkan tempat kejadian.


Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 360 KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan luka berat akibat kelalaian.


"Setelah kami olah TKP dan memeriksa korban serta saksi-saksi, termasuk petugas keamanan dan pelaku, pelaku sudah kami tangkap oleh tim gabungan di Solo dan saat ini sudah ditahan di Polres Batang," ungkap AKP Wigiyadi.


Sementara itu korban EN saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka patah kaki yang dialaminya.


Menanggapi kejadian ini, AKP Wigiyadi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik di tol maupun di Rest Area, untuk lebih bersabar dan berhati-hati.


Ia juga menekankan pentingnya beristirahat jika merasa ngantuk atau lelah saat berkendara.


"Kami mengimbau agar pengguna jalan baik di tol maupun Rest Area untuk lebih bersabar, 


Jika merasa ngantuk atau capek, sebaiknya beristirahat karena pelaku dalam kejadian ini berdalih bahwa dirinya merasa capek dan emosi saat insiden terjadi," imbuh Kasatlantas.


Terkait dengan rumor yang beredar bahwa korban merupakan bagian dari rombongan Kapolda Jawa Tengah, AKP Wigiyadi dengan tegas membantah hal tersebut.


"Rumor yang menyebutkan bahwa korban adalah rombongan Kapolda Jawa Tengah itu tidak benar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved