Berita Nasional
Korban Judi Online Diberi Bansos, Menkko PMK: Penerimanya Anggota Keluarga
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
MUI menganggap wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online yang jatuh miskin tidak perlu dilakukan karena mereka bukan korban.
"Tidak ada istilah korban dari judi online atau kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Niam kemudian membandingkan kasus pelaku judi online dengan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persoalan pinjol, kata Niam, terdapat sejumlah penyedia layanan berlaku curang sehingga menyebabkan penggunanya tertipu dan menimbulkan korban.
Sedangkan dalam kasus judi online, pelaku dengan sadar mempertaruhkan uangnya meski memahami hal itu bertentangan dengan norma agama.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.
Niam juga menganggap wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online yang jatuh miskin kurang tepat. Sebab menurut Niam masih ada orang-orang yang lebih layak buat dibantu ketimbang para pejudi. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.