Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korban Judi Online Diberi Bansos, Menkko PMK: Penerimanya Anggota Keluarga

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Editor: m nur huda
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Pasalnya, beredar informasi yang kurang lengkap perihal gagasan pemberian bansos tersebut belakangan ini.

Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir.

Dia sampaikan penegasan itu seusai Salat Iduladha di halaman Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).

Muhadjir berpandangan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Sebab, keluarga yang menjadi korban, khususnya anak dan istri. Dia mengatakan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

Namun, Muhadjir menyebut, gagasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).

Kemudian, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Ikut Pendapat Publik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah merespons usulan agar korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos). Menurut Ida, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran untuk meneliti lebih lanjut soal manfaat dan kerugian atas usulan tersebut.

"Kalau saya ikuti pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi ‘tuman’ (jadi kebiasaan)," ujar Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (17/6/2024).

"Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya," tegasnya.

Itu Membahayakan

Pemberian bansos oleh pemerintah kepada “korban” judi online, sama halnya memberikan narkoba gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa ketika menanggapi adanya usulan memberi bansos kepada korban judi online.

“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ujas Eva, Minggu (16/5/2024).

Menurut Eva, penjudi online sama halnya dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelakunya akan sekaligus menjadi korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ungkap Eva.

Namun, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.

Atas dasar itu, penindakan secara pidana terhadap para pelaku judi online juga dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari perjudian.

“Memang ada sanksi pidana berupa tindakan yang tujuan utama adalah merehabilitasi pelaku yang sekaligus korban baik dalam narkotika maupun judi,” kata Eva.

Sikap MUI

MUI menganggap wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online yang jatuh miskin tidak perlu dilakukan karena mereka bukan korban.

"Tidak ada istilah korban dari judi online atau kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Niam kemudian membandingkan kasus pelaku judi online dengan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persoalan pinjol, kata Niam, terdapat sejumlah penyedia layanan berlaku curang sehingga menyebabkan penggunanya tertipu dan menimbulkan korban.

Sedangkan dalam kasus judi online, pelaku dengan sadar mempertaruhkan uangnya meski memahami hal itu bertentangan dengan norma agama.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.

Niam juga menganggap wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online yang jatuh miskin kurang tepat. Sebab menurut Niam masih ada orang-orang yang lebih layak buat dibantu ketimbang para pejudi. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved