Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

12 SMA Terbaik di Banyumas Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024

12 SMA terbaik di Banyumas..1. SMAS AL IRSYAD AL ISLAMIYYAHdengan nilai UTBK 570,089 ...2. SMA 1 PURWOKERTO dengan nilai UTBK 564,470

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
12 SMA Terbaik di Banyumas Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024 

12 SMA Terbaik di Banyumas Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024


TRIBUNJATENG.COM- 12 SMA terbaik di Banyumas.


Berikut daftar 12 SMA terbaik di Banyumas berdasarkan tingkat nilai UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.


LTMPT merupakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang mencatat 3.381 sekolah yang memenuhi kriteria dan masuk ke dalam pemeringkatan.

 

Berikut 12 SMA terbaik di Banyumas

 

1. SMAS AL IRSYAD AL ISLAMIYYAH

dengan nilai UTBK 570,089


2. SMAN 1 PURWOKERTO

dengan nilai UTBK 564,470


3. SMAN 2 PURWOKERTO dengan nilai UTBK 

559,778


4. SMA NEGERI 1 BANYUMAS dengan nilai UTBK 

534,134


5. SMAN 5 PURWOKERTO dengan nilai UTBK 

532,267


6. SMKS TELEKOMUNIKASI SANDHY PUTRA PURWOKERTO dengan nilai UTBK 532,109


7. SMKN 1 BANYUMAS dengan nilai UTBK 527,293


8. SMKN 1 PURWOKERTO dengan nilai UTBK 526,567


9. SMAN 1 AJIBARANG dengan nilai UTBK 524,220


10. SMAN 4 PURWOKERTO dengan nilai UTBK 518,367


11. SMA NEGERI 1 JATILAWANG dengan nilai UTBK 515,953


12. SMAN 1 SOKARAJA dengan nilai UTBK 

515,544


Info Daftar PPDB di Jawa tengah


 Inilah syarat-syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2024-2025.


Sebelum melakukan aktivasi akun ppdb.jateng.prov.go.id, penting untuk memperhatikan syarat serta berkas apa saja yang wajib ada.


Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB online Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini 11 Juni 2024.


Syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024 berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran yang dipilih.


Secara umum, berikut adalah syarat-syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024:


Calon peserta didik:


1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025.


2. Belum menikah.


3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.


4. Memiliki surat keterangan nilai rapor SMP/sederajat Semester I - V.


5. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.


6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.


7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Dokumen syarat pendaftaran:


1. Rapor SMP/sederajat asli.


2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.


3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.


4. Kartu Keluarga (KK) asli.


5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.


6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).


6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).


Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.


Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.


Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:


- Pengumuman: 6 Juni 2024


- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni


- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni


- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024


- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024


- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024


- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli


- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024


- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024


Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:


PPDB SMA:


1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.


2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).


3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.


4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.


PPDB SMK:


1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.


2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).


3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved