Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bansos untuk Korban Judi Online Dikhawatirkan Dipakai Judi Lagi

Bansos yang akan diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online dikhawatirkan malah dipakai untuk berjudi lagi.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online dikhawatirkan malah akan dipakai untuk berjudi lagi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW menegaskan wacana pemberian bansos kepada korban judi online perlu dikritisi.

Baca juga: Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun di Kuartal Pertama 2024

"Nah tentu ini harus kita kritisi.

Karena disebutkan bahwa lebih dari 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat menengah ke bawah.

Jangan sampai ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuannya malah dipakai untuk judi lagi," ujar HNW di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2024).

HNW khawatir pemberian bansos oleh pemerintah malah menjadi lingkaran setan bagi korban judi online.

Dengan begitu, secara tidak langsung, negara membiarkan judi online melalui bansos.

"Di Singapura dan juga di Malaysia, mereka yang menjadi pelaku judi online bukan diberi bansos tapi malah dihukum, didenda maupun juga dihukum kurungan.

Jadi harusnya diberantas maksimal judi online itu, diberikan sanksi hukum yang keras dan tegas kepada para pelaku judi online," tuturnya.

Lalu, HNW meminta pemerintah betul-betul memastikan orang-orang yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak terjerat judi online.

Kalaupun terlibat, kata dia, pemerintah harus bisa memastikan bansos yang diberikan bukan dipakai untuk main judi online lagi.

"Atau untuk membeli barang-barang yang tidak terkait dengan bantuan sosial.

Banyak di antara mereka malah untuk membeli rokok atau membeli hal-hal yang kemudian tidak membantu ekonomi mereka," kata HNW.

"Jadi menurut saya tentang bantuan bansos untuk para korban judi online harus betul-betul dikritisi.

Jangan sampai itu nanti malah diberikan kepada yang tidak berhak, tidak masuk DTKS," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Pasalnya, beredar informasi yang kurang lengkap perihal gagasan pemberian bansos tersebut belakangan ini.

Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah salat Iduladha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.

Muhadjir berpandangan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online.

Sebab, keluarga yang menjadi korban, khususnya anak dan istri.

Dia mengatakan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi"

Baca juga: Ketua GERAM Jawa Tengah: Pemain Judi Online Seperti Pemakai Narkoba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved