Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok E.S Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta 

ES (24) karyawan Sat Nusa Persada Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi. ES sendiri merupakan pekerja di bagian finishing

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Sumsel
Sosok E.S Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta  

Sosok ES Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta 

 

TRIBUNJATENG.COM - ES (24), salah satu karyawan Sat Nusa Persada Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi.


ES sendiri merupakan pekerja di bagian finishing dalam produksi ponsel.


ES menggambil hp dari satu mesin setiap hari, kemudian pindahkan ke rak khusus dan dibawa ke kamar kecil.


ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi. 


 "Utang di pinjol Rp 100 juta, di koperasi Rp 50 juta. Ponsel curian itu saya jual untuk bayar utang," sebut ES saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2024).


 Menurutnya, uang pinjaman dari kedua tempat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan oleh ES pada Sabtu (18/5/2024). 


Dalam memuluskan aksinya, ES sempat memindahkan ponsel curian ke beberapa lokasi berbeda. 


Semua ponsel curian disimpan di tempat tertentu sebelum ES meninggalkan lokasi pabrik. 


"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar enggak kena periksa," lanjut dia. 


 Adapun ponsel curian ini dijual dari harga beragam mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, bergantung kepada kapasitas memori ponsel Android yang dicuri pelaku. 


"Saya jualnya ke teman dan ada juga teman yang cari pembeli. Sudah terjual 143 unit," papar dia. 


Sebelumnya, penangkapan terhadap ES berawal dari laporan manajemen PT Sat Nusa Persada usai melakukan audit pada, Rabu (29/5/2024). Dari audit ini, pihak manajemen menemukan 143 kemasan ponsel berbagai merek dalam kondisi kosong. 


"Selain itu, audit dilakukan setelah salah satu karyawan baru diketahui menggunakan unit ponsel yang IMEI nya masih terdaftar atas nama perusahaan. Pemilik handphone ini mengaku baru beli dari akun jual beli Facebook," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024) pagi. 


Tidak hanya menangkap ES, polisi juga turut menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian. 


ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. 


(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved