Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tampang Anggota Gangster di Semarang, Tega Bacok Orang Hingga Tewas

Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kelompok gangster Tim Manut ditangkap polisi buntut dari satu orang meninggal dunia ketika tawuran di  Jalan Anjasmoro Raya , Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, lima hari lalu. Satu dari delapan remaja ditetapkan sebagai tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20) yang meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di dekat bagian kemaluannya. 


Rafly mendapatkan luka tersebut selepas mengikuti tawuran di Jalan Anjasmoro Raya , Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu  (15/6/2024) sekira pukul 03.15 WIB.


Satu tersangka pembacokan yakni Rifan Rahmadi (18) warga Petompon Kecamatan, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Rifan mengaku, telah membacok satu kali ke arah bawah perut korban ketika terlibat tawuran. 

Ia membacok korban dengan dalih hendak menolong temannya yang jatuh dari motor ketika melarikan diri dari kejaran kelompok korban. 

"Saya bacok secara asal-asalan karena ketika itu ada teman jatuh naik motor hendak dibacok korban, tetapi saya bacok terlebih dahulu," ujar tersangka dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).


Duel antar kelompok gangster di Semarang yang memakan satu nyawa melayang itu bermula ketika gangster pelaku bernama Tim Manut ditantang kelompok gangster dari korban yakni BRD 17 Semarang

Mereka saling tantang ketika live media sosial Instagram.


"Mereka kirim DM (direct message ) berisi tantangan, akhirnya kami layani. Janjian awal di flyover Bandara Ahmad Yani tetapi kami tidak mau akhirnya kami sepakat ketemu di dekat Stikes Tlogorejo," papar Rifan.

Selepas kejadian pembacokan  tersebut, kelompok Rifan melarikan diri. 

Rifan sebagai admin media sosial Tim Manut lantas menghapus akun tersebut. 

"Saya hapus karena baru bacok orang tapi tidak menyangka akan sampai meninggal dunia," jelasnya.


Selain Rifan, polisi mengamankan pula tujuh anggota gangster Tim Manut. 

Namun, menurut polisi tujuh orang lainnya masih sebatas saksi.


"Tujuh orang ini masih saksi. Keterlibatan masih ditelusuri, apakah ada tersangka baru nanti kita lihat," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Darma Sena.


Menurut Andika, korban meninggal dunia karena kehabisan darah. 

Darah mengucur deras dari tubuh korban lantaran  pembuluh darah arteri putus.

"Untuk tersangka dijerat pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandas dia.  (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved