Kriminal
Tampang Anggota Gangster di Semarang, Tega Bacok Orang Hingga Tewas
Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian seorang pemuda bernama Rafly Tangkas Pratama (20) yang meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di dekat bagian kemaluannya.
Rafly mendapatkan luka tersebut selepas mengikuti tawuran di Jalan Anjasmoro Raya , Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 03.15 WIB.
Satu tersangka pembacokan yakni Rifan Rahmadi (18) warga Petompon Kecamatan, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Rifan mengaku, telah membacok satu kali ke arah bawah perut korban ketika terlibat tawuran.
Ia membacok korban dengan dalih hendak menolong temannya yang jatuh dari motor ketika melarikan diri dari kejaran kelompok korban.
"Saya bacok secara asal-asalan karena ketika itu ada teman jatuh naik motor hendak dibacok korban, tetapi saya bacok terlebih dahulu," ujar tersangka dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Duel antar kelompok gangster di Semarang yang memakan satu nyawa melayang itu bermula ketika gangster pelaku bernama Tim Manut ditantang kelompok gangster dari korban yakni BRD 17 Semarang.
Mereka saling tantang ketika live media sosial Instagram.
"Mereka kirim DM (direct message ) berisi tantangan, akhirnya kami layani. Janjian awal di flyover Bandara Ahmad Yani tetapi kami tidak mau akhirnya kami sepakat ketemu di dekat Stikes Tlogorejo," papar Rifan.
Selepas kejadian pembacokan tersebut, kelompok Rifan melarikan diri.
Rifan sebagai admin media sosial Tim Manut lantas menghapus akun tersebut.
"Saya hapus karena baru bacok orang tapi tidak menyangka akan sampai meninggal dunia," jelasnya.
Selain Rifan, polisi mengamankan pula tujuh anggota gangster Tim Manut.
Namun, menurut polisi tujuh orang lainnya masih sebatas saksi.
"Tujuh orang ini masih saksi. Keterlibatan masih ditelusuri, apakah ada tersangka baru nanti kita lihat," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Darma Sena.
Menurut Andika, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Darah mengucur deras dari tubuh korban lantaran pembuluh darah arteri putus.
"Untuk tersangka dijerat pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandas dia. (Iwn)
Siswa SMP Tewas Diserang Balik Korban Bullying, Sebelumnya Menantang Duel |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.