Berita Regional
Kisah Pilu Santriwati Diajak Nikah Siri Pengurus Ponpes, Pinjam Rumah Tetangga Setiap Berhubungan
Nasib pilu santriwati berusia 16 tahun, ikut pengajian malah diajak nikah siri diam-diam pengurus pondok pesantren.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Nasib pilu santriwati berusia 16 tahun, ikut pengajian malah diajak nikah siri diam-diam pengurus pondok pesantren.
Bahkan pengurus pondok pesantern berinisial ME yang kini menjadi terlapor, menyetubuhi istri sirinya tersebut di rumah tetangga.
Sehingga terkesan hanya menjadi pemuas hasrat seksual pelaku yang dipulangkan kembali ke rumah setelah kebutuhan birahinya terpenuhi.
Baca juga: Istri Kerja di Taiwan Suami Malah Nikah Siri, Istri Kedua Curhat ke Gus Iqdam Minta Dinikah Resmi
Kini pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, tersebut terancam pidana.
Orang tua santriwati yang tak diberitahukan atas pernikahan siri itu ngamuk dan melaporkan ME ke Polres Lumajang.
Pelapor tak terima perbuatan ME yang telah menyetubuhi putrinya, dan kini sedang hamil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dia mengatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus itu.
Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini. "
Tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Kasat Reskrim mengatakan korban dengan ME sebenarnya memiliki hubungan asmara. M
E mengaku masih bujangan.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus menikah siri, tapi nggak tahu, katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, ME ini hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor bukan pengasuh, hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Rohim bilang, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis muda berusia 16 tahun yang tinggal diCandipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren secara diam-diam.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah.
Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
Selama ini, ungkap NR, putrinya tidak pernah bercerita apa pun kepadanya.
Apalagi, soal pernikahannya dengan pengasuh pondok pesantren.
Mengetahui putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa ada persetujuan darinya, MR laporkan ME ke Mapolres Lumajang.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia," kata MR di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.
Kepada MR, perempuan itu akhirnya mengaku dia diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," kata MR.
Walau telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.
Justru, ME terkesan hanya jadikan wanita muda tersebut jadi penyaluran hasrat birahi saat dibutuhkan.
ME hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.
Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, tapi di rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Syarat Pernikahan di Indonesia
Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.
Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.
Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis yang Nikah Siri di Cianjur Sempat Coba Suap Kepala KUA
Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkawinan.
Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Nikah Siri dengan Gadis Remaja, Dijemput Suami Cuma Saat Mau Bersetubuh, Pinjam Rumah Tetangga
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.