Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan Kehilangan Aset Akibat Mafia Tanah

Lansia warga Graha Padma ini tak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan serta perampasan aset.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Berikut ini video Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan Kehilangan Aset Akibat Mafia Tanah

Hari Mulyono (64) seorang kontraktor asal Semarang sedang memperjuangkan aset tempat usahanya di Jalan arteri Soekarno Hatta yang diduga terjerat praktik mafia tanah.

Asetnya disita dan dijual dengan harga murah.

Lansia warga Graha Padma ini tak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan serta perampasan aset.

Sidang telah melewati mediasi namun gagal. Hingga akhirnya berlanjut ke meja persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar Kamis (20/6/2024).

Hari menceritakan permasalahan bermula saat ia mendapat pinjaman sebesar Rp 17 miliar dari dua temannya pada tahun 2018. Dia menjaminkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan arteri Soekarno Hatta.

Pada perjanjian itu Hari harus mengembalikan Rp 27 miliar dengan rincian Rp 17 miliar pinjaman pokok, dan bunga Rp 10 miliar.

"Namun aset saya senilai Rp 100 miliar itu malah dijual oleh pemberi pinjaman. Penjualan dilakukan tanpa melibatkan saya," tuturnya saat ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.

Padahal saat itu dia telah menyiapkan uang untuk melunasi hutangnya. Namun aset miliknya tersebut sudah proses balik nama sertifikat. Dia pun langsung berusaha memblokir proses balik nama itu.

"Begitu saya tahu ada proses balik nama, saya berusaha memblokir dan berhasil. Namun mereka berhasil membobol blokir itu," ungkap Hari.

Tak hanya itu nilai jual objek pajak (NJOP) aset tersebut juga diduga direkayasa. Seharusnya nilai asetnya mencapai Rp130 miliar.

Namun asetnya hanya dijual sebesar Rp 50 miliar. Bahkan pajak yang dilaporkan ke kantor pajak hanya senilai Rp 25 miliar.

"PPh itu pun dibayar pakai NPWP milik saya tanpa izin. Artinya saya juga sudah dirugikan pajak," tuturnya.

Ia menuturkan kejadian itu membuat usahanya gulung tikar. Ia meminta perkaranya bisa diselesaikan dengan adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved