Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Direktur di BPR Blora Artha Dipecat, Terima Gratifikasi dari Penerima Kredit

Direktur Umum dan Pemasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha, Sigit Arie Heryanto dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Blora, Arief Rohman

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Bupati Blora Arief Rohman 

TRIBUNJATENG.COM - Direktur Umum dan Pemasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha, Sigit Arie Heryanto dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Blora, Arief Rohman.

Sigit Arie dipecat karena diduga menerima gratifikasi dari penerima kredit lembaga keuangan pelat merah ini.

Pemecatan itu dilakukan setelah Pemkab Blora melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa bersama.

Sementara RUPS luar biasa itu dilakukan pasca Pemkab Blora menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami putuskan untuk kita berhentikan dengan tidak hormat karena ini menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan," ucap dia saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Bupati Arief Rohman Ingin Konsep Pertanian Modern Bisa Diterapkan Tiap Kecamatan di Blora

Baca juga: Tutup BPR/S Bermasalah, OJK Sebut Tak Beri Dampak ke Nasabah

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, bupati Blora selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) meminta Bank Blora Artha segera mencari penggantinya.

"Saya mengundang putra putri terbaik Blora yang punya potensi keahlian di bidang perbankan yang memenuhi syarat untuk bisa bergabung dalam posisi direksi yang kosong ini," terang dia.

Sementara itu, Slamet Pamudji selaku Ketua Dewan Pengawas BPR Blora Artha menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Sigit Arie Heryanto.

Pihaknya mengaku memiliki cukup bukti yang menunjukkan bahwa Sigit Arie menerima gratifikasi.

"Ada satu yang memang terbukti dia menerima gratifikasi terhadap kredit yang disalurkan. Ini kan tidak boleh, berbahaya bagi perusahaan apalagi perbankan. Itu yang paling berat," terang dia.

Bahkan usai adanya pemeriksaan tersebut, oknum yang diduga menerima gratifikasi tidak pernah masuk kerja sejak Januari 2024 lalu dan telah mengajukan pengunduran diri.

"Sebelum pengunduran diri disetujui atau tidak tetap masuk, tapi yang bersangkutan tidak masuk (kerja) dengan alasan ada pekerjaan lain. Sehingga ini selain gajinya sudah kita hentikan. Ini yang terakhir atas keputusan dari pak bupati untuk diberhentikan dengan tidak hormat," jelas dia.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved