Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Tudi Online 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan beri sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polisi yang terli

Editor: m nur huda
Instagram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan beri sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polisi yang terlibat judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan beri sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polisi yang terlibat judi online.

Ia mengungkapkan, Polri telah menerbitkan TR (telegram rahasia) yang berupa peringatan terhadap anggota Polisi yang terlibat judi online

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingg penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.

Sigit menambahkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air.

Himawan menambahkan, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.

"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Ditus yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi "Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved