Haji 2024
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Tegaskan Kementerian Agama Langgar Kesepakatan BPIH 2024
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan, Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.
"Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus," ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, melalui aplikasi chat kepada Tribunjateng.com, Minggu (23/6/2024).
Menurut pimpinan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra itu, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Hal ini telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Artinya, dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221.000 kuota reguler dengan komposisi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," ujarnya.
Menurut Anggota Dewan dari Dapil Jateng II itu, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen sangat penting sebab antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus.
Oleh karena itu, dia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," katanya.
Karena itu pula, Ketua Panja BPIH Tahun 1445H/2024M ini tegas mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.
Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji," imbuhnya.
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.