Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Nila Handini Pengemis Elit Asal Semarang, Usia 33 Tahun Tinggal di Kos Mewah

Inilah sosok Nila Handini wanita berusia 33 tahun asal Kota Semarang yang jadi pengemis elit di luar kota.

Editor: rival al manaf
istimewa
Pengemis asal Semarang terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Adalah Nila Handini berusia 33 tahun. 

Sebelumnya pengemis elite di Ponorogo juga ditangkap pada akhir 2023.

Dimana pengemis tersebut ternyata bergaya hidup hedon dan menginap di hotel setelah selesai mengemis.

Sosok pengemis elite itu yakni berinisial A ini sehari-hari bergaya hidup hedon dan menginap di hotel.

Gaya hidup mewah pengemis asal Jombang yang beraksi di Ponorogo tersebut terungkap saat dirinya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo.

Dimana dalam razia tersebut sejumlah pengemis dan pengamen diamankan dan diminta identitasnya.

Saat itulah ketahuan bahwa pengemis berinisial A itu sedang membawa kunci hotel saat digeledah.

Wanita asal Jombang tersebut ketahuan menginap di sebuah hotel di Ponorogo.

Bukan hotel biasa, pengemis tersebut menginap di hotel kelas menengah yang terbilang cukup mahal dan mewah.

Momen saat pengemis tersebut diamankan dan diintrogasi petugas dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos_official.

“Pengemis asal Jombang yang beraksi di Ponorogo sungguh berbeda dari pengemis pada umumnya. Sebab, dirinya bisa menyewa hotel untuk beristirahat dari hasil mengemis,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Ponorogo Subiantoro mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya merazia pengemis dan pengamen di Ponorogo.

"Salah satunya yang unik dan bikin kaget ya ada satu pengemis menginap di hotel,” ujarnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari Tribunnews.

Pengemis yang ditangkap Satpol PP itu berasal dari Kabupaten Jombang, Jatim.

Subiantoro menuturkan, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah penghasilan pengemis tersebut.

Hanya saja, Subiantoro menduga, dari hasil meminta-minta, A mendapatkan uang lebih dari Rp 100.000 per hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved