Berita Regional
Ibnu Diserang Dikeroyok 10 Pemuda Pakai Senjata Tajam, Satu Pelaku Anak Pak Lurah
Kasus pengeroyokan seorang pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial setelah
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pengeroyokan seorang pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial setelah polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat.
Salah satu pelaku diketahui adalah anak seorang lurah.
Insiden ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang.
Korban, Ibnu Albing, dikeroyok oleh beberapa pria dan mengalami luka serius di kaki kanannya akibat senjata tajam.
Akibat luka tersebut, Ibnu Albing harus dirawat di RSUD Sawerigading, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
"Pelaku dengan inisial PRI dan EN kami amankan di rumah tantenya di Kecamatan Kesu.
Sementara satu pelaku lainnya, YKI, kami tangkap di dekat bundaran Patung Kerbau di Kecamatan Kesu juga," jelasnya pada Senin (24/6/2024).
Abu Bakar menambahkan bahwa satu pelaku lagi diduga tidak ikut langsung dalam pengeroyokan, tetapi melarikan diri bersama rekannya.
"Mungkin karena jiwa pertemanannya, dia ikut melarikan diri," tambahnya.
Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata merupakan anak seorang lurah aktif di Kecamatan Palopo.
"Benar, salah satu pelaku yang berinisial MAA juga ikut diamankan di Mapolsek Walenrang. Dia anak lurah di Kota Palopo," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang ikut dalam pengeroyokan di malam kejadian.
"Hari ini kami tetap lakukan pencarian, rencana hari ini akan ada dua orang pemuda dari jembatan miring, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang ikut melakukan kekerasan akan menyerahkan diri," tuturnya.
Abu Bakar mengaku, total jumlah pelaku kini masih dalam pendalaman.
Namun dari data yang diperoleh, ada sekitar 10 pelaku yang mengeroyok korban.
"Kalau jumlah pastinya kami masih tetap melakukan penyelidikan. Karena jumlah mereka sekitar 10 orang dan mereka tidak saling kenal baik. Tetapi yang ada datannya sama kami baru delapan orang," tambahnya.
Pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Pemuda di Luwu Sulsel, 1 Pelaku Anak Lurah
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.