Berita Jateng
Nasib Pilu Mbah Siyem, Merantau Ikut Transmigrasi Pulang-pulang Tanahnya Malah Diserobot Pemdes
Siyem (60) berjuang habis-habisan demi mengembalikan hak tanah warisnya yang diduga diserobot oleh Pemerintah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Sementara pendamping hukum Siyem, M. Amal Lutfianyah mengatakan, sertifikasi tanah Siyem terjadi pada tahun 2022 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada tahun 1970.
Padahal Kasiman selaku pemilik tanah meninggal dunia pada tahun 1965.
“Ini kan aneh,” kata pria yang akrab disapa Luthfi itu.
Pihaknya juga telah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dari fakta persidangan, kata Lutfhi, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
“Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.
“Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” imbuhnya.
Gubernur Luthfi Kerahkan Tim Memantau Perkembangan Situasi di Pati |
![]() |
---|
DJKN Jateng DIY Beri Penghargaan kepada Tribun Jateng |
![]() |
---|
Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dinkes Jateng Buka Posko Kesehatan 24 jam Untuk Siswa Keracunan di Sragen |
![]() |
---|
Wahana Baru di PRPP Semarang Jawa Tengah: Light Wonderland di Obyek Wisata Grand Maerakaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.