Pilkades Serentak
KPU Kerepotan Jelang Pilkada Buntut Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU) dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.
Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.
Imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan. Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sudah harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim.
Karena itu, Hasyim memandang penting keputusan pemerintah soal jadwal pelantikan terhadap calon terpilih pada Pilkada 2024.
Supaya lanjut Hasyim, KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki acuan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada 2024.
“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan,” kata Hasyim.
“Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” sambungnya.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. "Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Isu penyeragaman jadwal pelantikan kepala daerah ini menjadi isu krusial menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.
Bawaslu Jateng Ikut Cek Pengawasan, Pantarlih Dituntut Coklit di Lapangan untuk Memastikan Data |
![]() |
---|
PDIP Keluarkan 70 Surat Tugas Ikuti Pilkada 2024, Nama Hendi Disebut Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Mau Maju Jadi Calon Bupati Blora via Independen, Anda Harus Punya 52.822 Dukungan di 9 Kecamatan |
![]() |
---|
Jelang Pilkades Tahap 2 2023, Forkompimcam Demak Laksanakan Patroli Cek Lokasi TPS Desa Kalikondang |
![]() |
---|
Forkopincam Dempet Lakukan Monitori Persiapan Pilkades Di Desa Jerukgulung Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.