Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Remaja Rudapaksa Wanita ODGJ Berusia 50 Tahun, Keluarga Korban Pilih Jalur Damai

Teganya remaja berinsial MR alias Buluk (14) melakukan rudapaksa terhadap N (50) wanita yang mengidap gangguan jiwa.

Editor: raka f pujangga
IST
ILUSTRASI ODGJ 

TRIBUNJATENG.COM, PARUNG - Teganya remaja berinsial MR alias Buluk (14) melakukan rudapaksa terhadap wanita berisial N (50) yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Atas aksi kejahatannya tersebut, yang bersangkutan diamankan warga sekitar.

Diketahui peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pasien Pria ODGJ Bikin Syok Dokter, Ditemukan Ada 70 Paku di Lambung, Ternyata Imbas Kebiasaan Ini

Peristiwa yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar menunjukkan sejumlah orang sedang menginterogasi pelaku bersweater putih menanyakan perbuatan yang telah diperbuatnya.

Pelaku pun mengakui, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban N sebanyak 10 kali.

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi membenarkan terkait kejadian tersebut berada di wilayah hukumnya.

Ia menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan memintai keterangan dari para saksi, aksi pemerkosaan terjadi di sebuah gubuk pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dipergoki oleh S (adik korban) dalam keadaan keduanya bertelanjang pada bagian bawahnya, saat ditegur pelaku kabur," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Pasca kejadian tersebut, kata dia, pihak keluarga koban dan pelaku melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Minggu (23/6/2024).

AKP Doddy Rosjadi mengklaim pihaknya telah menyarankan kepada keluarga korban untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Namun, dengan berbagai pertimbangan pihak keluarga enggan untuk melakukannya dan memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Pihak keluarga korban tidak akan membuat LP dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum dengan pertimbangan bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ menahun) dan pelaku juga mengalami gangguan mental serta masih dibawah umur," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian dari pihak keluarga dan juga warga sekitar, korban sudah lama mengalami gangguan juga dengan status janda cerai mati.

Baca juga: Dahulu Paling Pintar di Sekolah, Kini Jadi Gelandangan di Jalan, Sosok Ikhsan Diduga Jadi ODGJ

"(Korban) tidak mempunyai anak yang mana hidupnya hanya berada di rumah saja," terangnya.

Begitupun dengan pelaku, AKP Doddy Rosjadi mengatakan bahwa korban yang merupakan anak broken home memiliki sedikit gangguan mental setelah ditinggalkan sang ayah saat masih di dalam kandungan.

"Saat ini dalam pengasuhan ibunya yang juga agak mengalami gangguan mental juga," pungkasnya.  (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Remaja 14 Tahun di Parung Perkosa Wanita ODGJ Usia Setengah Abad, Kepergok Adik Saat Buka Celana

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved