Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pj Wali Kota Tegal Imbau Kepala OPD agar Beri Sertifikasi Keahlian kepada Pegawai Non ASN 

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar membekali pegawai non ASN atau supporting staf (SS)

Istimewa Pemkot Tegal 
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri (kanan) saat melihat cara kerja petugas pemadam kebakaran di Kantor BPBD Kota Tegal, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar membekali pegawai non ASN atau supporting staf (SS) dengan sertifikasi keahlian sesuai bidang atau pekerjaan. 

Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di empat OPD, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pakerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda), dan Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (26/6/2024).

Dadang berharap, pegawai non ASN juga mampu bersaing dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sehingga mereka betul-betul bisa bersaing walapun sudah terdata di dalam database, tesnya ini kan terbuka juga untuk umum,” katanya.

Menurut Dadang, pimpinan OPD melalui Kasubbag umum bertanggungjawab atas pegawai di masing-masing lingkungan kerjanya.

Sehingga harus mempersiapkan pegawai Non ASN agar memiliki keahlian yang sesuai dengan formasi. 

“Sehingga pelatihannya juga harus disesuaikan dengan formasi yang ada dan disesuaikan dengan basic pendidikannya,” ungkapnya. 

Dadang mencontohkan, misalnya pegawai d BPBD, maka pegawai non ASN-nya harus dilengkapi dengan pelatihan-pelatihan keprofesionalan dalam bidang kebencanaan.

Termasuk harus memiliki sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga yang profesional. 

Sehingga sertifikat tersebut menjadi bagian dari kelengkapan pada saat mendaftar PPPK.

“Sertifikat itu yang diperlukan. Kita pemerintah dengan perubahan-perubahan ketentuan sekarang ini memerlukan SDM yang betul-betul memiliki kualifikasi. 

Nah kualifikasi itu tidak hanya sekedar ditunjukan oleh basic pendidikan formal tapi dilampiri juga dengan sertifikat keahlian,” jelasnya. (fba)

Baca juga: Mulai 1 Juli 2024, KA Baturraden Ekspres Berangkat dari Purwokerto Berubah Jadwal Jadi Pukul 22.00

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi online Liga Italia Dilimpahkan di Kejari Kota Semarang

Baca juga: Bak Wabah, Judi Online Menyebar Hingga Pelosok Daerah di Jawa Tengah

Baca juga: Digugat Cerai Ruben Onsu, Ini Aset Kekayaan yang Dipegang Sarwendah

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved