Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Potret Lahan yang Akan Dibangun Rumah Pensiun Jokowi, Bukan di IKN, Paling Luas Dari Presiden Lain

Berikut adalah potret lahan yang rencananya akan dibangun rumah pensiunan Presiden Joko Widodo.

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tanah rumah baru Presiden Jokowi di Colomadu, Karanganyar mulai dipagari dan ekskavator sudah berada di lahan tersebut, Selasa (25/6/2024) 

Saat ini lahan rumah pensiun Jokowi sudah dipagari seng, dan mulai bangun.

Pada Selasa (25/6/2024) terlihat beberapa orang memakai jaket dan helm proyek menurunkan pagar-pagar itu dari atas truk.

Nampak pula ekskavator siap meratakan lahan yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan tersebut.

"Saat ini, lahan itu sudah mulai dipagari," kata Kades Blulukan Slamet Wiyono.

Menurut Slamet, rumah pensiun Jokowi akan dibangun mulai Juli 2024 dan dimungkinkan selesai tahun 2025.

"Progres, akan segera dibangun," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya belum menerima surat perizinan terkait pembangunan proyek itu.

"Kalau setplan, kami belum bisa sampaikan karena surat perizinan belum sampai ke kami," katanya.

Dia menambahkan, pihak pelaksana proyek, PT Tunas Jaya Sanur, juga mengurus perizinan ke PLN, Telkom, dan Dinas PUPR.

“Mungkin pembangunan fisik akan dimulai bulan Juli. Rekanan proyek sedang mengurus masalah perkabelan di PLN dan Telkom," katanya.

"Setelah itu, mereka akan ke pemerintah desa untuk memberikan pemberitahuan dan mengurus perizinan lainnya,” imbuhnya.

“Kami sebagai warga Desa Blulukan pastinya bangga, mantan RI 1 (Jokowi) nanti akan ada di desa kami," ucapnya.

"Yang jelas nanti pastikan bahwa tetap ada kontribusi yang besar beliau (Jokowi) pada desa ini,” lanjut Slamet.

“Terkait dengan apa pun beliau (Jokowi) bisa bantu kami. Notabenenya Desa Blulukan untuk masalah infrastruktur masih perlu dikerjakan sungguh-sungguh. Secara umum masyarakat Blulukan menyambut baik,” tandasnya.

Diketahui, pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved