Berita Regional
Masih Ingat Veni, Mahasiswi Yang 6 Kali Tidur Bareng Dosen? Kini Kepergok Jalan Sama Suami Orang
Masih ingat Veni Oktaviana Sari? mahasiswi yang digerebek mesum di rumah dosen bernama Suhardiansyah kini kepergok jalan suami orang.
"Istri kamu, sekarang masih istri sih memang. Coba jelasin. Jelasin dong," kata istri sah yang membuat keduanya terdiam.
"Cantik banget loh mbak Veni ini. Bisa dapetin yang lebih baik loh padahal. Kenapa sih kok doyan banget sama suami orang mbak Veni? Apa sih sensasinya beda ya?" ujar istri sah.
"Sensasi apa sih," jawab Veni.
"Wah lupa mbak Veni pernah ngapain di mobil sama suami saya. Lupa? Jawab dong kalau emang lupa jawab saya gak ngapa-ngapain. Tapi kalau emang ngapa-ngapain ya diem, hayo," kata istri sah yang membuat keduanya terdiam.
Veni Digerebek di rumah Dosen
Sebelumnya Veni Oktaviana Sari, mahasiswi dari program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung digerebek warga saat di dalam kamar bersama dosennya, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namanya viral dan menjadi trending topik setelah hubungan terlarangnya dengan dosen Suhardiansyah tertangkap basah dan digerebek saat dalam kamar oleh warga sekitar perumahan.
Meski sudah tertangkap basah dalam unggahan media sosialnya, Veni mengaku telah banyak diteror orang tak bertanggung jawab.
Dirinya membuat klarifikasi dalam akun barunya bahwa dirinya hanya korban.
Akibatnya setelah kasus ini keduanya dipecat dari dosen UIN Raden Intan Lampung dan Veni di di drop out (DO) dari kampus.
Veni mengaku siap menanggung konsekuensi karena berbuat khilaf karena selingkuh dengan dosennya yang sudah mempunyai anak dan istri.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, dosen dan mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.
Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.