Berita Regional
Begini Nasib Kepala Departemen Fisip Unhas Makassar yang Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi
Penyelidikan internal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala departemen Fisip Unhas Makassar terus berlanjut.
TRIBUNJATENG.COM - Penyelidikan internal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala departemen Fisip Unhas Makassar terus berlanjut.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang intensif mengusut dugaan kasus pelecehan yang melibatkan salah satu staf kampus.
Terduga pelaku bahkan telah direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, tetapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara," ujar Prof. Farida kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Prof. Farida menjelaskan bahwa rincian kasus belum dapat diungkapkan secara lengkap karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada rektor mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
"Ketika rekomendasi kami diterima Pak Rektor, beliau akan memberikan keputusan," tambah Prof. Farida, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III.
"Kan itu Satgas hanya membantu pimpinan perguruan tinggi di dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual jika ada. Baru merekomendasikan. Sanksi itu diputuskan oleh Rektor," bebernya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).
Laporan pelecehan seksual itu, diduga dilakukan oknum ketua departemen (Kadep) terhadap empat mahasiswi semester akhir.
"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.
Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.
"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.
Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.
Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.