Berita Regional
Begini Nasib Kepala Departemen Fisip Unhas Makassar yang Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi
Penyelidikan internal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala departemen Fisip Unhas Makassar terus berlanjut.
TRIBUNJATENG.COM - Penyelidikan internal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala departemen Fisip Unhas Makassar terus berlanjut.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang intensif mengusut dugaan kasus pelecehan yang melibatkan salah satu staf kampus.
Terduga pelaku bahkan telah direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, tetapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara," ujar Prof. Farida kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Prof. Farida menjelaskan bahwa rincian kasus belum dapat diungkapkan secara lengkap karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada rektor mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
"Ketika rekomendasi kami diterima Pak Rektor, beliau akan memberikan keputusan," tambah Prof. Farida, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III.
"Kan itu Satgas hanya membantu pimpinan perguruan tinggi di dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual jika ada. Baru merekomendasikan. Sanksi itu diputuskan oleh Rektor," bebernya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).
Laporan pelecehan seksual itu, diduga dilakukan oknum ketua departemen (Kadep) terhadap empat mahasiswi semester akhir.
"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.
Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.
"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.
Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.
Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.
"Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu," jelasnya.
Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor.
"Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya," ungkapnya .
Sementara untuk terlapor lanjut Faridah, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor.
"Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan," bebernya.
Sebelumnya, empat mahasiswi semester akhir FISIP Unhas Makassar melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Terlapornya atau yang diduga pelaku adalah oknum kepala departemen.
Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait dengan pelecehan seksual itu.
Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satgas yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.
"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.
"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.
Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.
Kode etik itu kata dia, bertujuan untuk merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.
"Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.
Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.
"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.
Adapun dugaan pelecehan itu dialami empat mahasiswi saat mereka mengurus perkuliahan di ruangan si oknum Kadep.
Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.
"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati kadep," jelas Prof Sukri.
"Saya sebagai dekan juga meminta itu tidak harus melalui kadep. Bisa langsung ke dekan begitu. Ini yang kami lakukan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dilapor Lecehkan 4 Mahasiswi, Oknum Kadep FISIP Unhas Diberhentikan Sementara
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.