Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Polisi Ungkap Motif 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat di sebuah rumah kontrakan Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kab

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Lokasi wanita terapis pijat bekam ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam. 

Melihat korban tidak bergerak, kedua tersangka lantas menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban.

Mereka pun kabur meninggalkan rumah kontrakan Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," tegas Dedy.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono memastikan korban bukanlah penghuni rumah kontrakan melainkan orang yang datang bertamu.

Korban diketahui berkunjung dengan mengendarai motor matiknya beberapa jam sebelum ditemukan tewas selepas Maghrib.

Sebelum korban ditemukan tak bernyawa, pada sorenya beberapa orang tetangga sempat mendengar suara keributan hingga teriakan di dalam rumah kontrakan itu.

Usai gaduh, dua orang pria terlihat berboncengan motor pergi meninggalkan rumah kontrakan.

Para tetangga yang penasaran kemudian menghampiri rumah kontrakan itu namun tidak ada respons. Mereka kemudian berupaya masuk dengan mendobraknya.

"Korban yang sudah tak berdaya dan kesulitan bernafas usai dibekap lakban berakhir tewas kehabisan oksigen," kata Agung.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved