Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga BBM

Pertamax Cs Mungkin Naik tapi Harga BBM Subsidi Batal Naik Per Juli 2024

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, tidak akan mengalami kenaikan pada Juli 2024.

istimewa
Ilustrasi Harga BBm SpBU Pertamina 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, tidak akan mengalami kenaikan pada Juli 2024.

"Pertalite yang JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) belum disesuaikan, seperti Solar. Kalau Pertamax cs mungkin (naik-Red)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (30/6).

Meski demikian, menurut dia, hingga saat ini harga BBM nonsubsidi, yakni Pertamax series dan Dex series, belum dipastikan apakah akan ada penyesuaian atau tetap.

“Sampai saat ini belum disesuaikan, kalau BBM umum nonsubsidi (Pertamax series dan Dex series) ditetapkan oleh badan usaha, sepanjang dalam kisaran harga formulasinya," bebernya.

Agus menuturkan, sejauh ini harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP) cenderung stagnan, tetapi ada beban berat yang berasal dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Kalau harga minyak ICP masih stagnan, namun yang berat kursnya," ucapnya.

Diketahui, nilai tukar dolar AS berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) sampai 27 Juni 2024 berada di level Rp 16.324. Sementara, harga ICP sampai 27 Juni 2024 berada di level 79,12 dollar AS per barel.

Masih dikutip dari Antara, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk Juli 2024. “Ini yang sedang kami tinjau,” kata Irto.

Tarif listrik

Adapun, pembatalan kenaikan tarif juga terjadi pada listrik. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memastikan tarif listrik per Juli atau kuartal III/2024 tidak akan naik. "Kalau listrik tidak naik," ujarnya singkat, Jumat (28/6), dilansir Kompas.com.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengungkapkan, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM No. 28/2016 jo. Permen ESDM No. 8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA-Red) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelasnya, dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).

Sesuai dengan regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Jisman mengungkapkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved