Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita BBM

Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU, Selasa 2 Juli 2024

Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. 

Editor: galih permadi
Istimewa
Pertamina Beri Sanksi SPBU di Jateng & DIY Yang Tidak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi 

Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU, Selasa 2 Juli 2024

TRIBUNJATENG.COM- Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite per 2 Juli 2024.

PT Pertamina resmi menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, Cek Jawa Bali DIY

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved