Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor, Pemilik WO Ditetapkan Tersangka

Pemilik wedding organizer (WO) Rafania Decoration Bogor berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Pemilik wedding organizer (WO) Rafania Decoration Bogor berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari tujuh pasangan calon pengantin yang menjadi korban SM.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat IPDA Imam Bahtiar.

Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Berkedok Komisi Yang Menggunakan Toko Online

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi yaitu empat saksi dengan barang bukti transfer M-Banking dan tersangka disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Imam kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Rafania Decoration Bogot sebagai tersangka kasus penipuan
Polisi menetetapkan SM pemilik wedding organizer (WO) Rafania Decoration Bogot sebagai tersangka kasus penipuan.

Adapun modus yang digunakan SM untuk merayu korban ialah menawarkan paket pernikahan murah senilai Rp 20 juta.

Namun, mendekati hari pelaksanaan pernikahan, pihak WO tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Akibatnya, para calon pengantin harus menyewa WO lain dan mengeluarkan uang lebih banyak agar pernikahan mereka tetap terlaksana.

“Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan promo diskon dan janji tambahan souvenir,” terang Imam.

Dari keterangan polisi, SM disebut melakukan model bisnis "gali tutup lubang".

Pasalnya, pelaku melakukan penipuan untuk mengembalikan uang klien yang minta dananya dikembalikan, sekaligus menggelar acara menggunakan uang klien baru.

“Dia menggunakan uang klien tersebut untuk menutupi klien sebelumnya,” ungkap Imam.

Imam juga mengungkap, uang hasil penipuan itu digunakan SM untuk keperluan pribadi.

“Uang juga digunakan untuk keperluan pribadi, jalan-jalan ke Bali dan Bandung,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka"

Baca juga: Tips Jitu Huda Agar Tidak Terjebak Judi Online dan Penipuan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved