Berita Semarang
Cegah Kekerasan di Sekolah, BBPMP Jawa Tengah Gelar Bimtek untuk para Satgas
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap tim Satuan Tugas (Satgas) kabupaten/k
TRIBUNJATENG.COKM, SEMARANG - Sebagai upaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan atau sekolah, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap tim Satuan Tugas (Satgas) kabupaten/kota.
Kegiatan bimtek pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini dilaksanakan dua angkatan, yaitu angkatan I pada 25-27 Juni 2024 dan Angkatan II pada 2 - 4 Juli 2024 di BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Jalan Kyai Mojo, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang Urgensi Permendikbud No.46 Tahun 2023 dan sebagai upaya mengadvokasi Tim Satgas Kab/Kota terkait alur penanganan dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan," kata Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).

Nugraheni Triastuti mengungkapkan, data kasus kekerasan di Jawa Tengah terdapat perempuan korban kekerasan 530 kasus dan anak korban kekerasan sejumlah 518 kasus.
"Data menunjukkan bahwa korban kekerasan baik itu laki-laki maupun perempuan banyak yang berasal dari pelajar," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi, lanjutnya, banyak yang tidak tertangani dengan tuntas karena berbagai alasan, seperti satuan pendidikan yang malu dengan adanya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, korban yang merasa malu jika kasus kekerasan yang terjadi akan menjadi perbincangan, korban kekerasan takut akan ancaman pelaku, dan berbagai alasan lain.
Maka, pemerintah melalui kebijakan Permendikbud No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya untuk dapat mencegah dan menangani kekerasan khususnya yang terjadi di satuan pendidikan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara dam bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi, dengan demikian peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai warga sekolah dapat mengembangkan segala potensinya," jelasnya.
Menurut Nugraheni Triastuti, melalui penguatan tata kelola, satuan pendidikan diharapkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang memiliki tugas untuk melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Sedangkan pada lingkup pemerintah daerah kab/kota diharapkan membentuk Tim Satgas kab/kota yang memiliki tugas dalam pelaksanaan, pembinaan, pemantauan dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangan.
Ia menjelaskan, Tim Kerja 3 yang terkait dengan Kemitraan dan Advokasi BBPMP Provinsi Jawa Tengah khususnya PDM 05, mendapatkan tugas salah satunya adalah target pembentukan Tim Satgas Kab/Kota dan Tim TPPK di Satuan Pendidikan.
Pada 10 Juni 2024 pembentukan Tim Satgas Kab/Kota mencapai 82.86 persen dan pembentukan Tim TPPKSP mencapai 93.18 persen.
Tim Satgas Kab/Kota dan TPPKSP diharapkan dapat melakukan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai alur penanganan yang telah ditetapkan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan.
"Untuk itu BBPMP Jawa Tengah perlu melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," tegas Nugraheni Triastuti.(*)
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar Pemkot Semarang, Ini Rangkaiannya! |
![]() |
---|
Angka PHK Resmi di Kota Semarang Rendah, Realitanya: Banyak Pekerja Kontrak "Hilang" Tanpa Jejak! |
![]() |
---|
TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan! |
![]() |
---|
Titik Pelaku UMKM Semarang Antusias Ingin Coba Pasarkan Produknya Melalui E-Katalog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.