Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

DAFTAR Janji Manis Hasyim Asy'ari ke PPLN CAT: Mulai dari Apartemen Hingga Siap Didenda Rp 4 M

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan memecat Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari dari jabatannya, Rabu (3/7/2024)

Editor: Muhammad Olies
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat pembacaan berita acara penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan memecat Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari dari jabatannya, Rabu (3/7/2024). 

Pemecatan ini bermula dari aduan CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ternyata, Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT.

Terungkap, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai. 

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Surat itu ditandangani Hasyim atas permintaan pengadu. 

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Peran Vincent-Desta di Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bermula dari Program Tonight Show

Baca juga: FAKTA Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat: Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN di Amsterdam

Berikut, 5 poin isi surat pernyataan Hasyim terhadap pengadu yang dibacakan sebagai bukti sidang. 

Pertama, Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban. 

Kedua, memberikan keperluan korban selama kunjungan ke Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan. 

Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Dewa mengatakan, konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar juga diminta pengadu demi memastikan Hasyim dapat memenuhi janji dalam surat pernyataan.

Surat tersebut diketahui, dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved