Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

DAFTAR Janji Manis Hasyim Asy'ari ke PPLN CAT: Mulai dari Apartemen Hingga Siap Didenda Rp 4 M

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan memecat Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari dari jabatannya, Rabu (3/7/2024)

Editor: Muhammad Olies
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat pembacaan berita acara penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (24/4/2024). 

"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," kata Dewa saat membacakan surat pernyataan. 

Hasyim Terbukti Hubungan Badan dengan Pengadu 

Hasyim disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan pengadu. 

Kejadian tersebut, berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. 

Mulanya korban menolak, namun pengadu terus dipaksa hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang itu. 

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu." 

"Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved