Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menkes Akui Harga Obat di Indonesia 5 Kali Lebih Mahal Dibanding Negara Tetangga

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa harga obat di Indonesia 3-5 kali lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Editor: m nur huda
thinkstockphotos
Ilustrasi obat - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa harga obat di Indonesia 3-5 kali lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa harga obat di Indonesia 3-5 kali lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Budi mengatakan, perbedaan harga itu disebabkan oleh inefisiensi jalur perdagangan dan tata kelola.

"Perbedaan harga obat itu 3 kali, 5 kali, dibandingkan dengan di Malaysia misalnya. 300 persen kan, 500 persen. Sesudah kita lihat, ada itu tadi, inefisiensi dalam perdagangannya, jual belinya, banyak lah masalah tata kelola, pembeliannya," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Budi menuturkan, kebijakan pajak yang tidak berpihak pada industri dalam negeri bukan alasan utama yang membuat harga obat bisa melonjak hingga 300 persen.

Menurut dia, kebijakan relaksasi kemungkinan hanya akan menekan harga hingga 20-30 persen.

Oleh karena itu, tata kelola perdagangan komoditas obat-obatan harus lebih transparan supaya tidak ada peningkatan harga yang tidak beralasan.

"Itu sebabnya kita harus mencari kombinasi yang semurah mungkin, tapi isunya bukan hanya di pajak saja," ujar Budi.

Budi pun berencana membangun komunikasi dengan produsen alat kesehatan dan asosiasi Industri di dalam negeri untuk mencari solusi bersama. Ia pun mengaku akan melaporkan rencana formulasi kepada Presiden Jokowi pada dua pekan ke depan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengakui ketergantungan impor atas obat-obatan paten membuat harga obat di Indonesia lebih mahal dibanding di Malaysia dan Singapura.

Sebab, 90 persen bahan baku obat tersebut didapat dari impor. Bahan baku obat sendiri dikenakan bea masuk sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan. (kompas.com/tribun ajteng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved