Ketua KPU Dipecat
Respon Hasyim Asy'ari Usai Dipecat dari Ketua KPU: Terima Kasih DKPP, Saya Dibebaskan dari Tugas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya, (3/7/2024).
TRIBUNJATENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya, (3/7/2024).
Hasyim dipecat DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI, sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim Asy'ari langsung merespon putusan DKPP itu dengan menggelar konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.
Di hadapan awak media, Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.
Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Baca juga: FAKTA Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat: Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN di Amsterdam
Baca juga: Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Dipecat Atas Kasus Asusila
Dalam konferensi pers itu Hasyim Asy'ari didampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebelumnya dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
"Hati-hati Lho Dik" Pesan Rekan Dosen Hasyim Asy'ari di Undip 2 Bulan Lalu saat Masih Jadi Ketua KPU |
![]() |
---|
Respon Tetangga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Semarang, Tak Percaya Terbelit Kasus Asusila |
![]() |
---|
Inilah Sosok Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Mata Tetangga, Memiliki Kewibawaan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari Ketua KPU, Sama-sama Dosen Undip |
![]() |
---|
5 Janji Ketua KPU Kepada CAT Anggota PPLN yang Dipaksa Berhubungan Badan, Apartemen Hingga Rp 4 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.