Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

"Titip Satu Potong CD" Begini Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke PPLN di Belanda

Mulai dari fakta adanya hubungan badan antara Hasyim Asy’ari dan CAT yang merupakan PPLN di Belanda. Hingga adanya chat seksis dari Hasyim ke CAT. 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah fakta muncul seiring putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dari jabatannya. 

Mulai dari fakta adanya hubungan badan antara Hasyim Asy’ari dan CAT yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) di Belanda. Hingga adanya chat seksis dari Hasyim ke CAT. 

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang PPLN yang berdomisili di Belanda.

Baca juga: FAKTA Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat: Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN di Amsterdam

Baca juga: Respon Hasyim Asyari Usai Dipecat dari Ketua KPU: Terima Kasih DKPP, Saya Dibebaskan dari Tugas

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved