Berita Video
Video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan
Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan.
Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Kedua tersangka yakni Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor, Jawa Barat itu saat ini telah dilakukan tahap 2 atau dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Semarang, Selasa (2/7/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Bareskrim Polri yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang.
“Hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkrah,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti sebanyak 1200 kemasan Happy Water siap edar. Selain itu pihaknya juga melimpahkan bahan baku Methamphetamine seberat 14 kilogram
Pada perkara itu selain dua tersangka masih terdapat enam pelaku yang berstatus buron.
Enam pelaku itu memiliki tugas sebagai pembeli bahan serta menyuruh dua tersangka sebagai peracik narkoba.
“Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan peracik atau pembuat. Untuk DPO total ada enam orang, mereka adalah yang menyuruh dan membeli bahan-bahan tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, para DPO mengirimkan bahan baku secara bertahap. Mereka mengemas bahan baku itu secara rapi sehingga dapat mengelabui petugas.
"Namun waktu ditracking oleh tim bea cukai dan Bareskrim tidak terlihat kalau itu bahan narkotika jadi hanya paket-paket bahan kimia. Setelah disimpulkan dan diamati saat penggrebekan bahan-bahan itu diperiksa ternyata mengandung sabu,” terangnya.
Ia mengatakan kedua tersangka itu selanjutnya ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Kedua tersangka dijerat pasal 114, 113, 112 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandasnya.(rtp)
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Tim Pemadam Terkendala Tekanan Gas Tinggi |
![]() |
---|
Ganti Demo Pati Jilid Kedua,Warga Bakal Gelar Aksi Kirim Surat ke KPK Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Alun-Alun Pati Jadi Arena Festival 1000 Lilin, Aksi Peringati Tujuh Hari Menghilangnya Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.