Berita Video
Video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan
Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan.
Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Kedua tersangka yakni Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor, Jawa Barat itu saat ini telah dilakukan tahap 2 atau dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Semarang, Selasa (2/7/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Bareskrim Polri yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang.
“Hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkrah,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti sebanyak 1200 kemasan Happy Water siap edar. Selain itu pihaknya juga melimpahkan bahan baku Methamphetamine seberat 14 kilogram
Pada perkara itu selain dua tersangka masih terdapat enam pelaku yang berstatus buron.
Enam pelaku itu memiliki tugas sebagai pembeli bahan serta menyuruh dua tersangka sebagai peracik narkoba.
“Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan peracik atau pembuat. Untuk DPO total ada enam orang, mereka adalah yang menyuruh dan membeli bahan-bahan tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, para DPO mengirimkan bahan baku secara bertahap. Mereka mengemas bahan baku itu secara rapi sehingga dapat mengelabui petugas.
"Namun waktu ditracking oleh tim bea cukai dan Bareskrim tidak terlihat kalau itu bahan narkotika jadi hanya paket-paket bahan kimia. Setelah disimpulkan dan diamati saat penggrebekan bahan-bahan itu diperiksa ternyata mengandung sabu,” terangnya.
Ia mengatakan kedua tersangka itu selanjutnya ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Kedua tersangka dijerat pasal 114, 113, 112 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandasnya.(rtp)
Video 183 Siswa SMPN 1 Kragan Rembang Keracunan, Distribusi MBG Dihentikan |
![]() |
---|
Video Hujan Angin Rusak 4 Rumah dan 1 Sekolah di Petungkriyono Pekalongan |
![]() |
---|
Video Demo Petani Pati Desak Bupati Sudewo Keluarkan Rekomendasi Pengajuan TORA Lahan 7,3 Hektare |
![]() |
---|
Video Lagi Asyik Ngopi di Kafe, Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Video Jasad Petugas Kebersihan Ditemukan di Selokan Semarang, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.