Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan

Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di  Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dua Tersangka Peracik Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Semarang Segera Disidangkan.

Dua tersangka peracik narkoba jenis happy water yang dibekuk Bareskrim Polri di  Banyumanik Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri.


Kedua tersangka yakni  Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor, Jawa Barat itu saat ini telah dilakukan tahap 2 atau dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Semarang, Selasa (2/7/2024).


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan  pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil pengungkapan  Bareskrim Polri yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang.


“Hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan  lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkrah,” ujarnya.


Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti sebanyak 1200 kemasan Happy Water siap edar. Selain itu pihaknya juga melimpahkan bahan baku Methamphetamine seberat 14 kilogram


Pada perkara itu selain dua tersangka masih terdapat enam pelaku yang berstatus buron.


Enam pelaku itu memiliki tugas sebagai pembeli bahan serta menyuruh dua tersangka sebagai peracik narkoba.


“Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan peracik atau pembuat. Untuk DPO total ada enam orang, mereka adalah yang menyuruh dan membeli bahan-bahan tersebut,” jelasnya.


Dikatakannya, para DPO mengirimkan bahan baku secara bertahap. Mereka mengemas bahan baku itu secara rapi sehingga dapat mengelabui petugas.


"Namun waktu ditracking oleh tim bea cukai dan Bareskrim tidak terlihat kalau itu bahan narkotika jadi hanya paket-paket bahan kimia. Setelah disimpulkan dan diamati saat penggrebekan bahan-bahan itu diperiksa ternyata mengandung sabu,” terangnya.


Ia mengatakan kedua tersangka itu selanjutnya ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Kedua tersangka dijerat pasal 114, 113, 112 UU Narkotika.


"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandasnya.(rtp)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved