Berita Purbalingga
Pria Purbalingga Curi iPhone Tetangga Mau Dijual tapi Ditawar Murah, Begini Akhirnya
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi, Selasa (25/6/2024) dini hari.
Tersangka yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Tanpa Alat Kelamin yang Gegerkan Warga, Ciri-ciri Punya Tatto di Lengan
Baca juga: Thariq Sebut 1 Komentar Soal Haji Usia 2 Bulan yang Paling Bikin Ia Malu, Kini Adakan Sayembara
Kapolsek Kaligondang, Iptu Saryono mengatakan tersangka merupakan tetangga korban itu sendiri dan berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
"Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.
"Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya," terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka.
Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone.
Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (jti)
Pemkab Purbalingga Gelar Subsidi Pangan Murah di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Kisah Sumiati, Berjuang Rawat 2 Putri dengan Kelainan Saraf Sendirian Setelah Ditinggal Suami |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja, Selama Ini Bikin Warga Resah |
![]() |
---|
Usia Tak Lagi Muda, Mistari Bersyukur Dapat Bantuan RLTH TMMD Sengkuyung III Tahun 2025 |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung III di Purbalingga Dibuka, Digelar di Desa Tumanggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.