Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Total Harta Cuma Rp 54 Juta, Berikut 8 Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan Kekayaan Paling Sedikit

8 kepala daerah di Jawa Tengah dengan kekayaan paling sedikit. Data ini diperoleh dari rilis KPK hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Ist. Pemkab Banyumas.
Total Harta Cuma Rp 54 Juta, Berikut 8 Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan Kekayaan Paling Sedikit 

TRIBUNJATENG.COM- 8 kepala daerah di Jawa Tengah dengan kekayaan paling sedikit.

Data ini diperoleh dari rilis KPK hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di Jawa Tengah ada 35 kepala daerah yang terdiri dari Bupati dan Walikota.

Setiap tahun, KPK merilis jumlah kekayaan para petinggi negara.

KPK merilis pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dibanding dengan kepala daerah lainnya, 8 kepala daerah ini memiliki kekayaan paling sedikit.

Terlihat pada laporan LKHPN Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, pada tahun 2022 hanya memiliki 54 juta rupiah.

Berikut 8 kepala daerah yang memiliki kekayaan paling sedikit dibanding Bupati dan Walikota di Jawa Tengah:

Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro
Tahun 2022 total kekayaan Rp54.100.000

Bupati Purworejo Yuli Hastuti
Tahun 2023 total kekayaan Rp.367.510.958

PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo
Tahun 2022 total kekayaan Rp456.531.141.

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri
Tahun 2022 total kekayaan Rp1.469.730.372.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat
Tahun 2023 total kekayaan Rp.1.785.354.921

Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie
Tahun total kekayaan 2023 Rp. 1.630.000.000.

Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz
Tahun 2022 total kekayaan Rp.1.977.634.572

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat
Tahun 2023 total kekayaan Rp.2.291.500.000

Laporan HKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved