Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

Undip Didesak Pecat Hasyim Asy'ari dari Daftar Dosen, LBH APIK: Khawatir Mahasiswinya jadi Korban

Status Hasyim Asy'ari yang tercatat sebagai dosen Undip juga disorot. Asosiasi LBH APIK bahkan mendorong Undip memberhentikan Hasyim

Editor: Muhammad Olies
KPU RI
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNJATENG.COM - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berbuntut panjang. 

Status Hasyim Asy'ari yang tercatat sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) juga disorot. Asosiasi LBH APIK bahkan mendorong Undip memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai dosen imbas kasus asusila yang membelitnya.  

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip. 

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ujarnya. 

Baca juga: FAKTA Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat: Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN di Amsterdam

Baca juga: DAFTAR Janji Manis Hasyim Asyari ke PPLN CAT: Mulai dari Apartemen Hingga Siap Didenda Rp 4 M

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini. 

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Khawatir Mahasiswinya jadi Korban, Hasyim Asy'ari Juga Diminta Dipecat dari Dosen Undip

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved