Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kelakuan Preman Anggota Dewan, Mobil Rental Digadaikan

Kelakuan preman anggota dewan terjadi di Lampung, Sumatera. Seorang anggota dewan nekat menggadaikan mobil rental.

Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Ilustrasi Mobil Rental 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan preman anggota dewan terjadi di Lampung, Sumatera.

Seorang anggota dewan nekat menggadaikan mobil rental.

Kini ia dilaporkan ke polisi oleh korbannya.

Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilaporkan ke kepolisian karena menggadaikan mobil yang disewanya.

Baca juga: Jadwal Perempat Final EURO 2024 Malam Ini Spanyol Vs Jerman hingga Portugal Vs Prancis

Baca juga: 4 Mahasiswa Farmasi UMP Magang di UCSI University Kuala Lumpur

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Ini Temuannya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, membenarkan peristiwa penggelapan tersebut.

Penggelapan itu diduga dilakukan pelaku berinisial NA (28) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Minggu (23/6/2024).

Kasus ini dilaporkan korban bernama Suharto Balau Putra (38) ke Polsek Tanjung Karang Timur dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 27 Juni 2024.

"Benar, pelaku NA diduga melakukan penggelapan mobil milik korban. Info sementara, pelaku berprofesi sebagai anggota dewan," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan laporan korban, penggelapan itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Kedamaian untuk menyewa mobil Avanza BE 1055 YH pada Minggu (23/6/2024) malam.

Saat itu pelaku mengaku hendak merental mobil korban selama 4 hari dari 23-26 Juni 2024.

Korban memberikan biaya sewa Rp 350.000 per hari yang langsung disepakati oleh pelaku dan langsung dibuatkan surat bukti penyewaan mobil.

Namun, setelah membawa kendaraan, di hari yang sama pelaku langsung menggadaikannya kepada seseorang berinisial PR.

Pelaku NA dan PR bertemu di Jalan P Antasari, dekat SPBU yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah korban.

"Pelaku dan PR ini baru berkenalan melalui Facebook. Mobil itu digadai seharga Rp 35 juta," kata Umi.

Dari penyelidikan, anggota kepolisian kemudian mengamankan pelaku NA di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk diperiksa pada awal Juli 2024. 

Dalam pemeriksaan, pelaku NA mengaku menggadaikan mobil itu karena kesulitan keuangan untuk membayar utang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadai Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi"

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved