Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Ini Temuannya

Jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan uji petik terhadap wilayah yang telah dicoklit pantarlih.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Istimewa
ilustrasi Pantarlih menempelkan stiker ke rumah warga usai melakukan coklit di wilayah Pokoh Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada akhir Juni 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan uji petik terhadap wilayah yang telah dicoklit pantarlih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, tim telah melakukan coklit di sejumlah titik yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar sejak 28 Juni 2024 hingga saat ini.

"Sejauh ini teman-teman pantarlih sudah menunjukan progres tahapan coklit, ada yang sudah 30 persen, 40 persen hingga 50 persen dari jumlah pemilih di masing-masing wilayah. Kita mencoba menganalisis ada tidak pantarlih tidak sesuai prosedur," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Video Mbak Ita Beserta Keluarga Sudah Coklit Pilkada Semarang 2024

Lanjutnya, petugas pengawas menemukan adanya petugas pantarlih yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur di wilayah Kecamatan Kerjo.

Dia menerangkan, ada pantarlih yang menaruh stiker di bawah pintu rumah warga lantaran saat itu tidak ada penghuninya.

"Karena sudah kenal, stiker ditaruh di bawah pintu. Harusnya kan dicek KK-nya, dan seterusnya. Itu sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan," terangnya.

Kaitannya dengan tahapan coklit, Ikhsan mengimbau kepada petugas pengawas supaya memastikan warga Karanganyar yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024.

Baca juga: Serba-serbi Coklit Pilkada 2024, Petugas di Slawi Dikira Datang Mendata Penerima Bansos

Selain itu pihaknya juga menekankan supaya warga yang tidak memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam DPT.

"Seperti warga yang telah meninggal dunia, menjadi polisi dan lainnya supaya dicoret dari DPT," tuturnya.

Jajaran pengawas berharap masyarakat dapat berpartisipasi mensukseskan tahapan coklit dengan berkoordinasi dengan pantarlih sehingga tahapanan tersebut dapa berjalan lancar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved