Berita Nasional
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik Terkait Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN
Kamis (4/7/2024), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tak melanggar kode etik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (4/7/2024), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tak melanggar kode etik.
Putusan itu terkait laporan dugaan menyewa pengacara sengketa pileg, Muhammad Rullyandi, untuk melawan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anwar Usman diketahui sedang berperkara di PTUN karena tidak terima jabatannya sebagai ketua MK dicopot dan diganti oleh hakim MK lainnya yakni Suhartoyo.
Baca juga: Edward Hutahayan, yang Ancam Robohkan Gedung Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
"Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan Dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 dilansir mkri.id, Kamis (4/7/2024).
MKMK menyatakan, keputusan ini diambil untuk menghormati hak Anwar Usman sebagai orang yang sedang berperkara.
"Dan bukan untuk membenarkan perbuatannya yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023," ujar hakim MKMK Yuliandri.
Sebab, kata Yuliandri, perbuatan Anwar Usman yang melaporkan dan menggugat MK telah dinyatakan pelanggarannya.
"Dan telah dijatuhi teguran tertulis dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” ujar dia.
Dalam perkara etik ini, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diterima Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN"
Baca juga: KPK: Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.