Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditangkap di Bali, 13 WNA Taiwan Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya

Sebanyak 13 di antaranya ternyata merupakan pelaku kejahatan berat di negara asalnya.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Rabu (26/6/2024), 103 Warga Negera Asing (WNA) asal Taiwan diringkus pihak Imigrasi karena melakukan kejahatan siber dan melanggar izin tinggal di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebanyak 13 di antaranya ternyata merupakan pelaku kejahatan berat di negara asalnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi, 13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Polisi Buru WNA Malaysia Pengendali Pabrik Narkoba di Malang, Pelaku Tak Pernah Tunjukkan Wajah

Silmy mengatakan, 13 WNA tersebut diketahui pernah terlibat berbagai kejahatan di antaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga melakukan penyerangan di Taiwan.

proses pendeportasian 13 WNA asal Taiwan
Petugas imigrasi mengawal ketat proses pendeportasian 13 WNA asal Taiwan pelaku kejahatan berat di negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024). /Dok.Dirjen Imigrasi (Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Bahkan, pemerintah Taiwan telah mencabut paspor 11 dari 13 orang WNA tersebut.

Saat ini, para pelaku telah dideportasi menyusul 90 orang rekannya yang terlebih dahulu dipulangkan ke negara asalnya.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB.

Proses pendeportasian tersebut juga melibatkan pihak kepolisian Taiwan untuk mengawal kepulangan 13 WNA tersebut.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dari para pelaku kepada pemerintah Taiwan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini," kata dia.

Ia menambahkan, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA ditangkap petugas Imigrasi dalam operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki ini melakukan aksi kejahatan penipuan daring dan melanggar izin tinggal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengatakan para WNA dideportasi karena korban aksi kejahatan mereka bukan WNI.

Dalam aksinya, WNA ini menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia.

"Dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini," kata dia di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (28/6/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 WN Taiwan yang Ditangkap di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan Berat di Negara Asalnya"

Baca juga: 28 WNA Terdampar di Sukabumi Setelah Tertangkap Patroli Australia dan Kapal Ditenggelamkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved