Kasus Vina Cirebon
BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNJATENG.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Diputuskan Hari Ini
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah
Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede |
![]() |
---|
Dampak Kasus Vina Cirebon, Kini Polisi Diminta Cari Mega yang Jemput Korban saat Malam Kejadian |
![]() |
---|
Razman Nasution Tuding Pegi Anggota Jak Garis Keras Persija, Sindiran Hotman Paris: Pengacara Pansos |
![]() |
---|
Aep dan Dede Saksi Pembunuhan Vina Sebut Pegi Setiawan Terlibat, 5 Pembunuh Lainnya Membantah |
![]() |
---|
"Saya yakin Pegi Bukan Pelaku", Keyakinan Teman Pegi Setiawan yang Akan Diperiksa Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.