Berita Nasional
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Diputuskan Hari Ini
Hari ini, Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, ter
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Hari ini, Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, telah menetapkan jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya. Sidang ini diharapkan menjadi momen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya bagi tersangka.
"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).
Menurut penjelasannya, sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar Senin pagi, pukul 09.00 WIB.
"Jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, hakim mengatakan bakal memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," tegasnya.
Ia juga menekankan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meyakini kliennya bisa bebas melalui gugatan sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Keyakinan tersebut didasari atas kejanggalan-kejanggalan Polda Jabar dalam penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan di rumah Pegi Setiawan.
"Saya yakin Pegi bisa bebas. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar, terutama SOP yang tidak dilakukan oleh Polda Jabar," ujarnya, di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/7).
Ia juga menyoroti terkait bukti permulaan yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana kliennya tersebut.
"Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh," tegasnya
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*Kompastv)
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.