Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Diputuskan Hari Ini

Hari ini, Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, ter

Editor: m nur huda
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Hari ini, Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, telah menetapkan jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya. Sidang ini diharapkan menjadi momen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya bagi tersangka.

"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).

Menurut penjelasannya, sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar Senin pagi, pukul 09.00 WIB.

"Jam 09.00 WIB," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, hakim mengatakan bakal memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," tegasnya.

Ia juga menekankan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meyakini kliennya bisa bebas melalui gugatan sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Keyakinan tersebut didasari atas kejanggalan-kejanggalan Polda Jabar dalam penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan di rumah Pegi Setiawan.

"Saya yakin Pegi bisa bebas. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar, terutama SOP yang tidak dilakukan oleh Polda Jabar," ujarnya, di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/7).

Ia juga menyoroti terkait bukti permulaan yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana kliennya tersebut.

"Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh," tegasnya

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*Kompastv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved