Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan dan Status Tersangka Tidak Sah

Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon bebas setelah Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024).

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram
BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan dan Status Tersangka Tidak Sah 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan terduga kasus pembunuhan Vina Cirebon bebas setelah Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, hakim mengabulkan praperadilan Pegi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Keputusan ini pun langsung disambut tangisan oleh keluarga Pegi.

Dipantau dari video live Kompas TV, keluarga Pegi langsung berpelukan dan menangis.

Sang ibu mengatakan akan langsung menuju Polda Jawa Barat untuk menjemput Pegi Setiawan.

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi.

"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.

"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.

Sebelumnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan hakim atas gugatan pemohon dari pihak Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jawa Barat.

Baca juga: Benarkah Afif Lompat ke Sungai Seperti Kata Polisi? Pendapat Pakar Beda, Ini Alasannya

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, berharap hakim tunggal, Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan secara objektif. Sugiyanti mengaku sangat yakin kliennya tak bersalah.

"Semoga hakim hati-hati dalam memberi putusan. Kami berharap apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kami," ujar Sugiyanti, Minggu (7/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman pun mengabulkan permohonan dari pihak Pegi.

Sehingga status tersangka yang dituduhkan ke Pegi Setiawan tidak sah.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved