Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir? 

Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir? 

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunjateng.com
Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir?  

Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir? 

TRIBUNJATENG.COM - Seusai Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Hotman Paris langsung mengajak bertemu.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Oleh karena itu Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.

Mengetahui hal ini, Hotman Paris langsung mengajak Pegi Setiawan dan pengacaranya untuk bertemu.

"Saya mendapat kabar, Pegi sudah bebas dengan putusan pra-peradilan oleh hakim pengadilan negeri," ujar Hotman Paris lewat Instagram Story.

Hotman Paris pun berniat mentraktir Pegi Setiawan di Hotman Ramen.

"Halo, Pegi, mau gak gue traktir makan ramen di Hotman Ramen?" Ujar Hotman Paris.

Tidak sendiri, Hotman Paris juga mengajak pengacara Pegi Setiawan ikut.

"Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di ramen Hotman Ramen di Jalan Satrio, yang kemarin Gibran juga baru makan di Hotman Ramen Jalan Satrio Kuningan," tandas dia.


Seperti yang diketahui, Hakim Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.


Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.

Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved