Berita Regional
Pendaki Dipalak Rp 500 Ribu Saat Turun Gunung, BKSDA Lepas Tangan
Kelompok pendaki dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar mengalami pemalakan oleh oknum pengelola
TRIBUNJATENG.COM - Kelompok pendaki dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar mengalami pemalakan oleh oknum pengelola pos registrasi pendakian Gunung Bulubaria, yang terletak di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/7/2024).
Dalam insiden tersebut, anggota Kompala diminta membayar denda sebesar Rp500 ribu dengan alasan tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Awalnya, mereka dijatuhi sanksi membersihkan area gunung, tetapi mereka menolak karena kelelahan dan harus kembali ke kampus pada malam hari yang sama.
Tak berhenti di situ, pengelola pos registrasi kemudian mengintimidasi dengan menyita kunci mobil yang akan menjemput para pendaki.
Ketika para pendaki menyatakan tidak memiliki uang sebesar Rp500 ribu, pengelola menyita dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anggota Kompala dan memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menebusnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, Jusman, mengkritik keras tindakan arogan pengelola pos registrasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa denda uang tersebut bukan merupakan kebijakan dari BKSDA.
Jusman juga menjelaskan bahwa pengelola pos registrasi Gunung Bulubaria bukan bagian dari BKSDA, melainkan kelompok masyarakat lokal.
"Ternyata, di sana itu sudah lama ada pelayanan pendakian dari kelompok masyarakat.
Kalau sampai terkesan arogan tidak seharusnya begitu. Regulasi dibuat untuk kepentingan masyarakat," kata Jusman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/7/2024).
Soal denda uang itu, lanjutnya, sepertinya aturan lokal yang dibuat oleh kelompok pengelola pos registrasi yang merupakan warga setempat.
"Kami punya kewenangan terhadap kawasan konservasi di lokasi pelayanan pendakian.
Itu kelihatannya masih di luar (kami) dan kelompok masyarakat melihat sebuah peluang upaya pelestarian lingkungan dan juga pemberdayaan masyarakat," bebernya.
Jusman kembali menegaskan, aturan sanksi Rp500 ribu tersebut bukan kewenangan BKSDA
"Yang 500 ribu itu bukan berasal dari aturan BKSDA. Kalau di sana (pos registrasi) ada denda, penerapannya harus didahului dengan sosialisasi dan dibackup aturan desa untuk menjamin pelaksanaan pendakian yang melewati desa itu.
| Geger Malam Hari! Pria Siram Bensin Lalu Bakar Diri Usai Cekcok dengan Istri |
|
|---|
| Ujian Praktik Sekolah Berujung Tragis, Siswa SMP Tewas Usai Senapan 3D Rakitannya Meledak |
|
|---|
| Tampang Rey yang Ngaku Cowok ke Intan, Terbongkar saat Malam Pertama, Ngaku Anak Dewan |
|
|---|
| Delapan Tahanan Kabur dengan Cara Menggergaji Sel, Dari Mana Asal Gergaji? |
|
|---|
| Anak Mutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung, Polisi Ungkap Motif hingga Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pendaki-Puncak-Gunung-Slamet.jpg)