Berita Artis
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
TRIBUNJATENG.COM - Abdul Rozak, ayah Ayu Ting Ting, memberikan komentar soal seserahan lamaran yang dikembalikan.
Seperti yang diketahui, Ayu Ting Ting batal menikah dengan Muhammad Fardhana.
Setelah batal menikah, Ayu Ting Ting diminta mengembalikan seserahan kepada pihak Muhammad Fardhana.
Padahal sebelumnya, Dharsyi Akib, ayah Muhammad Fardhana sempat menolak pengembalian seserahan.
Abdul Rozak atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ayah Ojak buka suara terkait seserahan tersebut.
Ia mengaku turut lega karena seserahan telah dikembalikan.
"Sekarang udah lega semuanya, ya kalau memang minta dikembaliin ya dikembaliin udah semuanya," kata Ayah Rozak.
Ayah Rozak juga menyinggung soal Dharsyi Akib yang sempat menolak seserahan dikembalikan.
"Kalau Papa kan enggak, kalau Papa gak nyuruh kembaliin," ujar dia.
Ayah Rozak pun menilai pasti ada alasan mengapa akhirnya Fardhana meminta seserahan dikembalikan.
"Ya pasti ada alasannya lah ya," tutur dia.
Ayah Rozak pun menyinggung soal Ayu Ting Ting yang mampu, tanpa harus diberi seserahan.
"Udah diminta balikin ya balikin lah ya, Ayu juga mampu," pungkas dia.
Ayu Ting Ting Diminta Kembalikan Seserahan
Diberitakan sebelumnya, Ayu Ting Ting putus dengan Muhammad Fardhana pada 22 Juni 2024.
Pada 27 Juni 2024, Ayu Ting Ting resmi mengakhiri hubungannya dengan Fardhana setelah pertemuan keluarga.
Saat itu, Ayu Ting Ting sempat bertanya soal seserahan.
Ia pun berniat mengembalikan seserahan yang telah diberikan saat lamaran.
Namun, Dharsyi Akib, ayah Muhammad Fardhana menolak niat tersebut.
Tak disangka, enam hari setelah pertemuan keluarga, Muhammad Fardhana kembali menghubungi Ayu Ting Ting.
Dalam pesannya, Muhammad Fardhana meminta Ayu Ting Ting mengembalikan seserahan lamaran.
"Kemudian pas tanggal 3 Juli Mas Dhana, saya mendapat pesan dari Dhana bahwa dia meminta semua barang dikembalikan kepada ibunya," ungkap Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting tidak merasa keberatan dengan permintaan tersebut.
"Jadi ya sudah, dengan senang hati Ayu kembalikan malam itu juga," jelas dia.
Setelah mengembalikan seserahan, Ayu Ting Ting merasa lega.
"Jadi Alhamdulillah sih, Ayu jadi lega, jadi gak ada beban lagi," tutur ibu satu anak tersebut.
Ia pun menegaskan saat ini tidak ada lagi yang tersisa dari hubungannya dengan Muhammad Fardhana.
"Jadi apapun, maksudnya, Alhamdulillah gak ada lagi yang tersisa, dalam soal lamaran itu semua sudah dikembalikan," tandas dia.
Hukum Mengembalikan Seserahan Lamaran dalam Islam
Dalam Islam, hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah bergantung pada beberapa faktor, yaitu:
1. Tahap pernikahan
Lamaran: Jika pernikahan dibatalkan sebelum ijab kabul, maka semua seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria.
Pengecualian: Jika pihak wanita telah menggunakan sebagian seserahan, maka dia wajib menggantinya dengan yang setara.
Jika nilai seserahan tidak sebanding dengan mahar, maka pihak wanita tidak berkewajiban mengembalikannya.
Setelah ijab kabul: Hukumnya sama dengan mahar, yaitu tidak boleh dikembalikan kepada pihak pria.
2. Penyebab batal nikah
Jika batal nikah karena pihak pria, maka semua seserahan harus dikembalikan kepadanya.
Jika batal nikah karena pihak wanita, maka hukumnya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
3. Adanya akad
Jika ada akad terkait seserahan, maka hukumnya mengikuti akad tersebut.
Jika tidak ada akad, maka hukumnya mengikuti poin 1 dan 2 di atas.
Pandangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah.
Berikut beberapa pendapatnya:
Madzhab Hanafi: Seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria, apapun penyebab batal nikahnya.
Madzhab Maliki: Seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria jika batal nikah karena pihak wanita.
Madzhab Syafi'i: Seserahan tidak boleh dikembalikan kepada pihak pria jika batal nikah karena pihak pria.
Madzhab Hanbali: Seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria jika batal nikah karena pihak pria, kecuali jika telah terjadi ijab kabul.
Sebaiknya, masalah seserahan diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak dan keluarga.
Penting untuk saling memahami dan menghargai perasaan satu sama lain. (*)
Bocoran Jerome Polin, Rp 150 Juta Jadi Buzzer Konten Ajakan Damai Pemerintah, Ojol, Masyarakat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Sudah 3 Bulan Pisah Ranjang, Bongkar Tabiat Doris Setiawan: Tinggal Urus Surat Cerai |
![]() |
---|
Unggahan Perdana Zize Setelah Menyandang Status Janda, Diserbu Warganet & Kini Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak 3 Kali, Erin Masih Ingin Bersama |
![]() |
---|
7 Poin Penyebab Kehancuran Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah: Terungkap di Isi Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.